Pages
-
Categories
-
Archives
Kepemilikan publik mengimplikasikan bahwa privatisasi atas SDA dan lingkungan yang menguasai hajat hidup orang banyak sama sekali tidak mendapatkan tempat di Al-Qur’an. “Privatisasi Sumber Daya Air” merupakan bentuk perampasan kepemilikan publik oleh kepemilikan pribadi. Privatisasi adalah manifestasi dari prinsip self interest dalam Liberalisme Klasik dan Libertarianisme.
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) yang diputuskan oleh rezim Neoliberalisme melalui GATT semata mata berpijak pada kepemilikan pribadi (self-interest). HAKI sudah melampaui batas menjadi haknya ketika melanggar temuan temuan milik masyarakat bersama. Prinsip kepemilikan publik menurut Al-Quran jelas menentang klaim HAKI atas inovasi komunal dan penolakan HAKI atas nilai temuan itu untuk memenuhi kebutuhan publik/sosial. Intinya, HAKI sebagai privatisasi sumber daya dalam kancah publik tidak sejalan dengan prinsip prinsip keadilan dalam Al-Quran.
GNP (Gross National Product) menghitung seluruh barang dan jasa – tidak peduli itu barang destruktif atau tidak – sebagai angka yang positif. Misalkan seseorang minum bir dan mabuk, lalu mengemudikan mobil dan menabrak mobil lain berisi satu keluarga sehingga satu keluarga tersebut membutuhkan penanganan itensif untuk menyelamatkan diri mereka. Maka, dua mobil ambulan, rombongan pegawai medis, perawatan seumur hidup bagi para korban, 2 mobil yang hancur, harga bir, biaya peradilan, lama waktu dipenjara tersebut merupakan nilai tambahan yang positif untuk GNP.
Jika kita menggunakan otak yang waras mengenai kriteria sosial dan lingkungan, maka sejumlah dampak buruk sehari hari seperti mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, merokok, pembuangan limbah beracun, dan dampak polusi bagi kesehatan publik, seharusnya itu menjadi angka yang negatif – bukan angka yang positif – yang bisa mengurangi GNP. Read More »
Dengan tiga proyek besar : pembangunan Terusan Suez, Dam Aswan dan industri gula, dimulailah investasi oleh perbankan di Mesir. Proyek ini akhirnya menjerat kaum Muslim Mesir dalam utang nasional sampai hari ini … Karena jerat utang yang makin menyulitkan, Khadive Ismail dipaksa menjual Terusan Suez kepada Inggris sebesar 4 juta pound, dan dengan tambahan kredit lagi sebesar 8 juta pound dari Anglo Egyptian Bank. Pemerintah Mesir pada tahun 1876 memiliki pendapatan sebesar 19 juta pound namun utang perbankan telah mencapai 91 juta pound. Dan kelak, dua dekade kemudian, di bawah bendera pembaharuan Islam, Muhammad Abduh mengendurkan ketentuan tentang riba (1899) (hal 57) Read More »
Lepasnya kekuatan ekonomi (baca : kapitalisme) dari kemungkinan pengontrolan oleh kekuatan politik, pararel dengan terminologi nihilisme dari Carl Schmitt, seorang pemikir hukum dari Jerman. Nihilisme ia beri makna ‘pemisahan pemerintahan dari lokasi’ (separation of order from location). Wujud dari nihilisme adalah ‘Negara Dunia’ yang tak lain adalah Sistem Kapitalisme Global (hal 36).
Dalam bukunya Technique of The Coupe de Banque, Syekh Abdulqadir As-Sufi mengatakan dengan gamblang bahwa dunia saat ini berada dalam kendali ‘the invisible hand’ yang terbentuk dalam sejarah panjang Eropa : Oligarki Bankir (hal 37) Read More »
Setelah sejak akhir 1960-an melakukan “pembangunan” berdasarkan model Kapitalisme dengan mengandalkan utang ribawiyah dan pendapatan dari expor minyak bumi, yang diperoleh hanyalah terciptanya pemusatan kekayaan di tangan segelintir kapitalis Cina (penduduk etnis Cina pada 1980-an berjumlah 2-3% tetapi menguasai kira kira 70% kekayaan domestik swasta).
Tiba tiba pada 1986 harga minyak dunia anjlok. Jika selama beberapa tahun sebelumnya harga berada di atas US $ 25 per barrel . . . . maka pada periode 1986 harga minyak mendadak anjlok hingga ke tingkat US % 11 per barrel. Akibatnya, pendapatan negara seperti Indonesia dari produksinya yang relatif rendah (sedikit di atas 1 jtua barrel/hari) menurun drastis. Kemudian pemerintah berupaya mengatasi kekurangan devisanya dengan mengundang masuk para investor asing melalui liberalisasi sektor keuangan dan perbangkan yang sepenuhnya bercorak ribawiyah spekulatif. (hal 73) Read More »
Di dalam sistem ekonomi kapitalisme, penundaan pencairan utang dipandang sebagai suatu perbuatan yang merugikan pemberi utang, sehingga layak menimpakan konsukuensinya kepada pihak yang telah berjanji untuk berhutang. Sebagai contoh, sebagaimana dilaporkan Harian Kompas edisi 29 Desember 2005 hal 17, pemerintah Indonesia harus membayar biaya komitmen kepada para kreditur untuk tahun 2005 sebesar US$ 8,1 juta alias sekitar Rp 79,5 milyar atas utang utang yang belum dicairkan itu. Demikianlah hal ini terjadi setiap tahun. Maka renungkanlah betapa dahsyatnya kedzaliman sistem Kapitalisme itu !